PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2004
TENTANG
PEDOMAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 3
Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas memelihara dan menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah.
Visi Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Banten adalah “TERDEPAN DALAM MENCIPTAKAN TRAMTIBUM, PENEGAKAN PERATURAN DAERAH DAN KEPUTUSAN KEPALA DAERAH”, diharapakan instansi terkait dan peran serta masyarakat secara bahu membahu dengan mengoptimalkan seluruh daya upaya yang dimilikinya untuk mewujudkan masyarakat Banten tentram dan tertib serta taat terhadap Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah.